Bagi orang awam yang memiliki pengetahuan terbatas di bidang kearsipan maupun kepustakaan anggapan bahwa arsip sama dengan perpustakaan tidak dapat disalahkan ataupun dibenarkan secara mutlak, karena mereka tidak mengetahui dengan pasti tentang arip maupun perpustakaan. Mereka akan melihat dari sudut pandang yang sama tentang arsip dan perpustakaan yang merupakan rangkaian kegiatan sama-serupa tentang menyimpan dan menemukan kembali (storage and retrieval) yang melekat di kedua lembaga tersebut. Hal ini bisa dimaklumi karena bila kita cermati bersama maka kegiatan menyimpan dan menemukan kemabali memang identik dengan arsip maupun perpustakaan. Arsip melakukan kegiatan penyimpanan arsip yang merupakan bukti otentik dari kehidupan berbangsa dan bernegara dimana apabila diperlukan maka kegiatan menemukan kembali akan dilakukan, sedangkan perpustakaan juga melakukan kegiatan menyimpan koleksi yang berupa karya yang diciptakan untuk dipublikasikan dimana pada saat ada pengguna yang membutuhkannya koleksinya maka kegiatan menemukan kembali akan dilakukan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Kearsipan, di kalangan masyarakat awam maupun di lingkungan...
Penyelenggaraan tata kearsipan yang baik harus dapat menjamin ketersediaan arsip yang memberikan kepuasan bagi pengguna (user) ...
Pemerintah telah memberikan pengakuan terhadap jabatan fungsional arsiparis mulai tahun 1990 dengan ditetakannya KepMenpan Nomor...
Persoalan mendasar yang dihadapi para pengelola kearsipan sebenarnya bukan terletak pada sulitnya menerapkan suatu sistem...