DPAD Yogyakarta

Standar Pelayanan Publik

Standar Pelayanan Publik

Balai Layanan Perpustakaan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 91 tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Disebutkan dalam Peraturan Gubernur tersebut bahwa tugas Balai Layanan Perpustakaan adalah pelayanan bahan pustaka untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan.

Untuk melaksanakan tugas Balai Layanan Perpustakaan mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana kerja Balai Layanan Perpustakaan;
  • penyiapan teknis operasional pelayanan perpustakan menetap dan ekstensi;
  • pelaksanaan layanan perpustakaan dan informasi;
  • pelaksanaan dan pengembangan sistem otomasi layanan perpustakaan;
  • pengelolaan pendapatan;
  • pelaksanaan ketatausahaan;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai Layanan Perpustakaan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT

Sedangkan untuk jenis pelayanan yang ada di Balai Layanan Perpustakaan saat ini berjumlah 19 jenis, dengan rincian sebagai berikut:

  • Layanan Informasi dan Aduan Masyarakat
  • Layanan Kunjungan Perpustakaan / Wisata Pustaka
  • Layanan Surat Keterangan Bebas Pustaka
  • Layanan Keanggotaan Perpustakaan
  • Layanan Loker Penitipan
  • Layanan Sirkulasi (Peminjaman dan Pengembalian)
  • Layanan Baca di Tempat
  • Layanan Digital
  • Layanan Bioskop 6 D
  • Layanan Pemutaran Film Audio Visual
  • Layanan Perpustakaan Keliling
  • Layanan Paket Buku
  • Layanan Jogja Library Center Malioboro
  • Layanan Rumah Belajar Modern (RBM) Sewon
  • Layanan Pojok Baca
  • Layanan Delivery Order (Pemustaka Istimewa)
  • Layanan Bermain Anak-anak
  • Layanan Mendongeng
  • Layanan Musik Anak
  • Layanan Sepatu Jolifa (Sistem Perpustakaan Terpadu Jogja Library for All)

Klik Unduh dokumen Standar Pelayanan