DPAD Yogyakarta

Tupoksi Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja Sekretariat;
  2. perumusan kebijakan teknis sekretariatan;
  3. penyusunan program Dinas;
  4. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  5. penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
  6. pelaksanaan pembinaan kepegawaian Dinas;
  7. pengelolaan keuangan Dinas;
  8. penyelenggaraan kerasipan Dinas, kerumahtanggaan pengelolaan barang, kehumasan, perpustakaan, dan ketatalaksanaan Dinas;
  9. fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan;
  10. layanan administrasi perkatoran;
  11. fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
  12. pelaksanaan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur;
  13. pelaksanaan program pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
  14. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  15. fasilitasi kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;'
  16. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas
  17. penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Dinas;
  18. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi
  19. pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
  20. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
  21. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.

Sekretariat terdiri dari :

Subbagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kepegawaian. kerumahtanggan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan dan ketatalaksanaan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagai pada ayat (1), Subbagian Umum mempunyai fungsi :

  • penyusunan program kerja Subbagian Umum;
  • pengelolaan data kepegawaian Dinas;
  • penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas;
  • penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas;
  • penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas;
  • penyelenggaraan kerumahtanggan Dinas;
  • pengelolaan barang Dinas;
  • penyelenggaraan kehumasan Dinas;
  • penyelenggaraan kepustakaan Dinas;
  • pengelolaan kearsipan Dinas;
  • penyiapan bahan ketatalaksanaan Dinas;
  • pelayanan administrasi perkantoran;
  • pelaksanaan kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
  • penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
  • penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Dinas;
  • pemantauan. evaluasi, dan penyusunan laporan program Subbagian Umum; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.