Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Kearsipan, di kalangan masyarakat awam maupun di lingkungan birokrasi pemerintah masih diwarnai oleh persepsi yang salah tentang arsip dan kearsipan. Kesan orang tentang arsip masih saja serba negatif. Arsip dicitrakan sebatas kertas-kertas kumal, surat-surat yang tidak terpakai lagi, atau pertinggal yang disimpan oleh pencipta surat. Bekerja di bidang kearsipan dianggap dianggap sebagai orang yang diarsipkan, orang buangan, diparkir, dan sebagainya. Pola penempatan pegawai di bidang kearsipan selama ini juga kurang menguntungkan. Pegawai yang ditempatkan di unit kearsipan, termasuk mengurus surat – menyurat, di kalangan instansi pemerintah rata-rata berkualitas rendah, pendidikan rendah, bahkan tidak jarang orang yang di mana-mana tidak terpakai, apakah karena tidak berkemampuan ataupun karena tidak disenangi atasan.
Akan tetapi kalau para pejabat ditanya tentang arsip, tidak seorang pun akan mengatakan bahwa arsip itu tidak penting, bahkan semua pejabat akan mengatakan sangat penting. Ironisnya dalam penempatan. pegawai, sangat jarang seseorang yang berpendidikan tinggi, trampil dan cekatan, jujur dan berkemampuan ditempatkan di unit kearsipan. Biasanya mereka dipekerjakan di unit operasional.
Artikel Kearsipan Lainnya
PENDAHULUANSalah satu tahapan dalam manajemen arsip dinamis adalah penyusutan. Dasar untuk melaksanakan penyusutan adalah JRA...
Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal...
Layanan informasi publik tak henti â€" hentinya dibutuhkan oleh publik atau kebutuhan masyarakat umum, diberbagai kalangan....
Lembaga kearsipan daerah mempunyai dua peran utama yang bersifat internal dan eksternal. Secara internal, kedudukan lembaga...