Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak untuk mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demikratis yang menjunjung tinggi kedaulaltan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi maka dianggap penting untuk menerbitkan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan dengan nomor 14/2008. Akan tetapi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini baru mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010 karena menunggu kesiapan dan kondisi layanan informasi Badan Publik.
Artikel Kearsipan Lainnya
Lebih dari 38 tahun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971, dunia kearsipan telah memiliki rel untuk berjalan...
“Arsip statis adalah arsip yang tidak lagi dipergunakan sebagai bahan perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan,...
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan...