DPAD Yogyakarta

KEWENANGAN LEMBAGA KEARSIPAN PROPINSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

 Artikel Kearsipan  24 January 2014  Super Administrator  2241  4076

Dalam Undang-Undang Nomor 43  Tahun 2009 organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan berada disetiap instansi pencipta. Sedangkan lembaga kearsipan harus dibentuk oleh dan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,  dan perguruan tinggi negeri. Lembaga kearsipan di pemerintah pusat bernama Arsip Nasional Republik Indonesia, lembaga kearsipan ditingkat provinsi bernama Badan Arsip Daerah atau Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah atau nama lain sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Begitu pula dengan lembaga kearsipan daerah yang berada ditingkat kabupaten/kota, nama lembaganya  berbeda-beda antara kabupaten yang satu dengan yang lain sekalipun masih dalam satu provinsi. Seperti yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta misalnya, yang terdiri dari 4 kabupaten dan satu kotamadya. Nama lembaga kearsipan di Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman bernama Kantor Arsip Daerah Kabupaten Sleman. Lembaga kearsipan di Kabupaten Gunung Kidul bernama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Gunung Kidul. Sedangkan lembaga kearsipan di Kabupaten Bantul bernama Kantor Arsip Daerah Kabupaten Bantul. Di Kabupaten Kulon Progo bernama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten Kulon Progo. Kemudian di Kotamadya Yogyakarta bernama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Yogyakarta.

Artikel Kearsipan Lainnya

PENGANTAR KEARSIPAN PENGANTAR KEARSIPAN
 11 October 2010  2462

PERLUNYA SOSIALISASI KEARSIPAN (BERBASIS TEKNOLOGI) KE DESA-DESA PERLUNYA SOSIALISASI KEARSIPAN (BERBASIS TEKNOLOGI) KE DESA-DESA
 27 December 2010  2484

Arsip merupakan sekumpulan data dalam bentuk berkas-berkas pada media kertas, papan, gambar, hingga media elektronik, yang masih...