Untuk yang pertama kalinya dinas perhubungan DIY melaksanakan pemusnahan arsip. Pemusnahan dilaksanakan hari Senin, 30 Januari 2017 secara kimiawi oleh pihak III, CV. UD Samak Jaya Karton . Dalam sambutanya, Sekretaris Dinas Perhubungan mengatakan bahwa arsip yang dimusnahkan sebanyak 1736 berkas dan sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY.
Rusidi, mewakili BPAD DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip wajib dilakukan oleh setiap SKPD sesuai dengan amanat Gubernur yang tertuang dalam peraturan gubernur nomor 75 tahun 2013. Rusidi juga berharap pemusnahan dapat dilaksanakan setiap tahun, karena setiap tahun pasti ada arsip yang musnah. Pemusnahan arsip ditandai dengan penandatanganan berita acara, pemusnahan oleh PLT Kepala Dinas dan disaksikan oleh Inspektorat, Biro Hukum dan BPAD DIY yang diwakili oleh Rusisi SIP, MM.
Kearsipan Lainnya
Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Mojokerto Konsultasi Penyusunan SOP keBPAD DIYRabu 25Nopember 2015 Kepala Kantor...
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY melalui Bidang Pelestarian dan Layanan Arsip melaksanakan Kegiatan Wisata Sadar Arsip pada...
Apa itu Arsip ?Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan menyebutkan, arsip adalah...