DPAD Yogyakarta

Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Keuangan

 Artikel Kearsipan  3 April 2008  Super Administrator  5491  4803

Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1979 tentang penyusutan arsip merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang – undang No. 7 tahun 1971, yang mewajibkan kepada setiap lembaga dan atau badan pemerintah untuk memiliki Jadwal Retensi Arsip ( JRA ) sebagai pedoman dalam melaksanakan penyusutan arsip. Didalam pasal 4 ayat ( 3 ) disebutkan bahwa “Lembaga – lembaga Negara dan Badan – badan Pemerintahan masing – masing wajib memiliki JRA yang berupa daftar berisi sekurang – kurangnya jenis arsip beserta jangka waktu penyimpannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip“. Agar amanat undang – undang kearsipan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,maka perlu usaha sistematis dalam mengelola arsip. Salah – salah wujud kearah itu adalah membuat JRA Keuangan, karena pada umumnya  pertumbuhan dan volume arsip keuangan berjalan sangat cepat sehingga arsip keuangan perlu mendapat perhatian khusus agar arsip –arsip keuangan yang bernilai guna tinggi dapat diselamatkan.

Artikel Kearsipan Lainnya

Pameran Arsip Pameran Arsip
 5 July 2021  2882

coba artikel

PRINSIP DAN KRITERIA ARSIP YANG DAPAT DIMUSNAHAKAN BERDASARKAN P PRINSIP DAN KRITERIA ARSIP YANG DAPAT DIMUSNAHAKAN BERDASARKAN P
 16 January 2014  11154

Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap instansi volumenya akan selalu bertambah seiring dengan...

SELAMATKAN ARSIP KARTOGRAFI ! SELAMATKAN ARSIP KARTOGRAFI !
 27 December 2010  3417

Kebutuhan para pengguna peta semakin banyak, entah peta yang berwujud peta digital maupun peta kertas. Peta-peta digital dan peta...

PENGELOLAAN ARSIP DALAM UPAYA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PENGELOLAAN ARSIP DALAM UPAYA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
 27 December 2010  7450

Pada era informasi saat ini sebagian masyarakat hidup dengan cara mengelola dan menghasilkan informasi. Dengan kata lain,...