Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Arsip di Desa/Kalurahan Mandiri Budaya pada hari Rabu hingga Jumát (21-23 Juni 2023) bertempat di Kalurahan Mandiri Budaya Putat, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gungkidul.
Kegiatan ini diikut sejumlah 30 peserta dari perangkat desa Kalurahan Putat, yang selanjutkan direncakan di 5 Desa/Kalurahan Mandiri Budaya di DIY dengan menggunakan Anggaran Dana Keistimewaan (Danais) DIY.
Wardoyo, S.Sn, MM, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan menyampaikan "kearsipan atau arsip dalam lembaga maupun perorangan tak hanya sekedar penting namu sudah menjadi kebutuhan pokok atau primary needs".
Pengelolaan Arsip yang kurag tertata akan menimbulkan permasalahan dan berakibat tidak maksimalnya pelayanan. Sehingga arsip tersebut wajib dikelola secara baik dan benar sesuai ketentuan. Karena itu sosialisasi diselenggarakan dengan tujuan agar arsip di Kalurahan dapat tertata dengan baik, ungkap Wardoyo.
Selain itu Narasumber lainnya yaitu Rusidi, S.IP, MM selaku Arsiparis Madya DPAD DIY mengungkapkan tentang Peraturan tentang Kearsipan yakni Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengamanatkan lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan serta lembaga kearsipan mempunyai kewajiban melakukan pengelolaan arsip.
(Humas)
Kearsipan Lainnya
Tertib administrasi padaera sekarang merupakan suatu kebutuhan demi kelancaran pelayanan kepadamasyarakat. Desa merupakan unit...
Kantor Arsip Daerah Provinsi DIY mengelola arsip statis meliputi :Arsip milik Pemerintah Provinsi DIY, tersimpan di depo Kantor...
Surat Kepala Jawatan Pemerintahan Umum DIY No. DPU/7712/II tanggal 5 Agustus 1957 kepada Dewan Pemerintah Daerah DIY,...
Menindak lanjutisurat dari Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) No B-AK 01.01/2152/2016 perihal Audit Lembaga Kearsipan...