Pada hari Senin, 24 Oktober 2022 bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY Jalan Janti, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia melalui Seksi Deposit Pengelolaan Bahan Pustaka dan Infromasi telah diserahkan Karya Cetak dari Penerbit Deepublish.
Kegiatan Ini sebagai bagian dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Peraturan Daerah DIY No.12 Tahun 2005 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur No.45 Tahun 2006 tentang petunjuk Pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2005.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diserahkannya Karya Cetak dari Penerbit Deepublish.
KCKR Lainnya
Pada tanggal 29 Januari telah menerima harian Joglo semar . Daftar terbitan: Harian Joglo semar tanggal 23-26, 28 -29 Januari...
Pada hari selasa, tanggal 25 Januari 2011 telah menerima majalah Joko Lodang sebanyak 1 judul, 1 eksemplar dari Penerbit Djaka...
Pada hari Kamis, 30 Maret 2017 bertempat di Grhatama Pustaka BPAD DIY Jalan Janti, Karangjambe, Banguntapan, Kabupaten Bantul,...
Telah menyerahkan Majalah Gemari sebanyak 1 judul, 1 eksemplar dari Yayasan Dana Sejahtera Mandiri . Daftar Judul : Majalah...