DPAD Yogyakarta

Naskah Sumber Arsip Seri 2: Pemilu ...

 Kearsipan  20 July 2011  Super Administrator  4618

Pemilu 1971 di Daerah Istimewa Yogyakarta: Potret Surutnya Partai Politik

Pemilu merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Naskah sumber arsip seri 2 ini berusaha merekonstruksi kembali pelaksanaan Pemilu 1971 khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemilu 1971 merupakan Pemilu pertama yang diselenggarakan pada masa Orde Baru (Orba), setelah pada masa sebelumnya, yaitu pada tahun 1955 juga diadakan Pemilu pada masa Orde Lama (Orla) dengan sistem multi partai (29 Partai Politik dan perorangan). Pada Pemilu kali ini dilakukan penyederhanaan jumlah partai peserta Pemilu. Setelah dilakukan verifikasi, akhirnya muncul 9 Partai Politik ditambah 1 Golongan Karya (Golkar) sebagai peserta resmi Pemilu 1971.

Pemilu 1971 ini berlandaskan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969. Dalam Undang-undang ini mulai diatur mengenai hilangnya hak memilih dan dipilih bagi mereka yang terlibat dalam "Gerakan Kontra Revolusi G30 S/PKI," partai yang masuk dalam 5 besar perolehan suara pada Pemilu 1955. Hilangnya hak memilih dan dipilih ini ternyata juga berlaku bagi mantan Presiden Soekarno. Hal ini dapat dilihat dari Ketetapan MPRS XXXIII/MPRS/1967 pasal 3 yang isinya melarang bekas presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan Pemilu.

Munculnya Golkar merupakan hal yang baru dalam kancah perpolitikan bangsa Indonesia. Organisasi peserta Pemilu yang tidak mau dikatakan sebagai Partai Politik ini dalam kemunculan pertamanya langsung meraup suara mayoritas. Secara nasional Golkar meraih 62,82 % suara, jauh mengungguli 9 Partai Politik  lainnya. Perolehan ini terbilang fenomenal mengingat dicapai dalam keikutsertaan Golkar pertama kali dalam Pemilu. Di Daerah Istimewa Yogyakarta perolehan suara Golkar juga jauh mengungguli Partai Politik lainnya dengan suara 737.162, Bandingkan dengan suara PNI di peringkat 2 yang hanya memperoleh 119.918 suara.

Hasil perolehan suara di DIY memaksa beberapa Partai Politik di wilayah tersebut melakukan penggabungan suara (stembus accord) guna mendapatkan perwakilan di DPRD I. Penggabungan suara ini antara lain dilakukan oleh Partai Katolik sub. komisariat Kulonprogo dengan Partai Kristen Indonesia (Parkindo) cabang Kulonprogo; juga antara Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII) cabang Kulonprogo dengan Partai NU, Partai Muslimin Indonesia, dan Partai Islam Perti cabang Kulonprogo.

 

Kearsipan Lainnya

Sosialisi sekolah peserta Sosialisi sekolah peserta
 2 July 2018  1309

Silahkan download file Sosialisi sekolah peserta disini

MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA KENDALA DAN ALTERNATIF PEMECAHANNYA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA KENDALA DAN ALTERNATIF PEMECAHANNYA
 24 May 2018  4561

Kehidupan pada era milenium ketigabukan hanya berdimensi domestik tetapi global. Hilangnya sekat antar bangsa secara konvensional...

Pameran Arsip Pameran Arsip
 21 July 2021  944

Panglima Besar Jenderal Soedirman duduk berdampingan dengan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dalam suatu sidang Kabinet Amir...

MENGENAL SISTEM KEARSIPAN  DI TIM PENGGERAK PKK  Oleh Rusidi, Arsiparis Madya BPAD DIY. MENGENAL SISTEM KEARSIPAN DI TIM PENGGERAK PKK Oleh Rusidi, Arsiparis Madya BPAD DIY.
 3 February 2016  2134

Rusidi, seorang Arsiparis Madya BPAD DIY. Beberapa waktu yang lalu Beliau menjadi narasumber di Kantor Tim Penggerak PKK di DIY...