DPAD Yogyakarta

Tupoksi Bid. Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengelolaan, dan pengembangan sistem kearsipan untuk meningkatkan jumlah perangkat daerah yang melakukan pengelolaan arsip sesuai standar. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program kerja Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
  3. pelaksanaan pengolahan, penilaian, dan penyusutan arsip dinamis inaktif;
  4. pelaksanaan perlindungan dan penyelamatan arsip vital dan terjaga;
  5. pembinaan, pemantauan kearsipan Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial, Organisasi Politik, Satuan Pendidikan Menegah dan Sekolah Luar Biasa;
  6. pembinaan kearsipan terhadap lembaga kearsipan kabupaten/kota;
  7. pengawasan kearsipan di Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota;
  8. pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia kearsipan;
  9. fasilitasi uji kompetensi arsiparis;
  10. advokasi dan fasilitasi organisasi profesi, asosiasi, komunitas, forum, untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kearsipan;
  11. fasilitasi penyelenggaraan kearsipan dinamis Kasultanan dan Kadipaten;
  12. peciptaan dan penggunaan arsip dinamis;
  13. pemeliharaan dan penyusutan arsip dinamis;
  14. pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota;
  15. penilaian dan penetapan pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun;
  16. pelaksanaan pemusnahan arsip yang memiliki sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
  17. evakuasi dan identifikasi arsip akibat becana;
  18. pemulihan dan penyimpanan arsip akibat bencana;
  19. pendataan, penyusunan daftar dan penilaian serta penyerahan atau pemusnahan arsip bagi penggabungan perangkat daerah kabupaten/kota;
  20. pendataan, penyusunan daftar, dan penilaian serta penyerahan atau pemusnahan arsip bagi pembubaran perangkat daerah kabupaten/kota
  21. pendampingan penyelamatan arsip bagi pemekaran daerah kecamatan;
  22. pendampingan penyelamatan arsip bagi pemekaran desa/kelurahan;
  23. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  24. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pembinaan Dan Pengembangan Sistem Kearsipan;
  25. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.