DPAD Yogyakarta

Tupoksi Bid. Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi

Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan bahan pustaka dan informasi untuk meningkatakan jumlah koleksi dan pengembangan informasi perpustakaan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi;
  3. pemantauan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam;
  4. penyusunan literatur sekunder;
  5. pengembangan koleksi dan pengelolaan bahan pustaka;
  6. pelaksanaan penyiangan dan penghitungan kembali bahan pustaka;
  7. pelaksanaan otomasi pengelolaan bahan pustaka;
  8. pelaksanaan pelestarian fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
  9. pelaksanaan perawatan koleksi perpustakaan;
  10. pengembangan dan pemeliharaan layanan perpustakaan elektronik;
  11. pengembangan layanan perpustakaan rujukan tingkat daerah provinsi;
  12. peningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pendaftaran naskah kuno;
  13. membangun dan pemeliharaan sarana layanan perpustakaan di tempat-tempat umum yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
  14. pengelolaan dan pengembangan bahan pustaka;
  15. penghimpunan dan pengelolaan serah simpah karya cetak dan karya rekam;
  16. pemberiaan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam yang aktif dalam melaksanakan karya rekam yang aktif dalam melaksanakan serah simpan karya cetak dan karya rekam;
  17. pengembangan, pengolahan dan pengalihmediaan naskah kuno yang dimiliki masyarakat untuk di lestarikan dan didayagunakan;
  18. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh pemerintah daerah provinsi;
  19. seleksi dan pangadaan koleksi budaya etnis nusantara;
  20. pengolahan dan penyiangan koleksi budaya etnis nusantara;
  21. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  22. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Informasi; dan
  23. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.