DPAD Yogyakarta

Rakor dan Sosialisasi Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan (Pera

 Event  30 November 2009  Super Administrator  3789

Untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik, diperlukan penilaian yang dapat menjamin dan memberikan pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan kearsipan nasional serta untuk memberikan jaminan terhadap  kompetensi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan kearsipan nasional perlu diselenggarakan akreditasi dan sertifikasi kearsipan. Untuk merealisasikan hal tersebut  ANRI mewujudkannya dengan mengeluarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tentang  Akreditasi dan  Sertifikasi Kearsipan.

Dalam rangka sosialisasi Keputusan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tersebut bertempat di The Batavia Hotel, Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2009 dilaksanakan Rakor dan Sosialisasi mengenai Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan. Materi Rakor dan Sosialisasi disampaikan oleh Direktur Akreditasi dan Profesi  Kearsipan Arsip Nasional RI, H. Andi Kasman, SE, MM.

Rakor dan Sosialisasi diikuti oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan, lembaga jasa penyimpanan arsip/dokumen , pengurus AAI (Asosiasi Arsiparis Indonesia) serta para peserta Pemilihan Arsiparis Teladan Tingkat Nasional Tahun  2009. Kepala Arsip Nasional RI dalam sambutannya  pada pembukaan Rakor dan Sosialisasi ini menyampaikan bahwa kegiatan Rakor dan Sosialisasi juga akan dilaksanakan dengan mengundang instansi-instansi tingkat daerah.

Pada acara tersebut Direktur Akreditasi dan Profesi Kearsipan menyampaikan bahwa tujuan dari akreditasi kearsipan  adalah untuk memberikan pengakuan formal bahwa penyelenggaraan diklat kearsipan yang dilaksanakan oleh lembaga dan /atau unit dilat dan lembaga jasa penyimpanan arsip/dokumen telah memenuhi persyaratan dan standar akreditasi kearsipan. Sedangkan sertifikasi  ditujukan untuk SDM kearsipan sehingga dapat memberikan pengakuan formal bahwa arsiparis dan/atau pengelola arsip/dokumen telah memenuhi kompetensi tertentu dalam bidang kearsipan. Sedangkan ANRI sebagai instansi pembina akreditasi dan sertifikasi kearsipan secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan pengawasan/control menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akreditasi dan sertifikasi kearsipan dilaksanakan oleh Direktorat Akreditasi dan Profesi Kearsipan ANRI dengan dibantu oleh Tim (assessor) yang terdiri dai Tim Verifikasi dan Tim Penilai.

Event Lainnya

Layanan Perpustakaan Keliling BPAD Provinsi DIY di Lokasi Pengun Layanan Perpustakaan Keliling BPAD Provinsi DIY di Lokasi Pengun
 8 November 2010  4130

Badan perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY dalam masa tanggap darurat bencana letusan Gunung  Merapi mengerahkan armada...

Workshop Pengkajian dan Pengembangan Bidang Kearsipan Workshop Pengkajian dan Pengembangan Bidang Kearsipan
 9 November 2010  2373

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah...

SEPEKAN BEDAH BUKU HARI KEEMPAT SEPEKAN BEDAH BUKU HARI KEEMPAT
 4 April 2012  1553

Bedah buku yang dilaksanakan Badan perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta pada tahun anggaran 2012...

Bimtek Teknis Pustakawan Bimtek Teknis Pustakawan
 8 March 2012  2480

Bertempat di ruang aula Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY, diselenggarakan Bimtek Teknis Pustakawan pada tanggal 5...