Untuk mempertinggi mutu penyelenggaraan kearsipan yang lebih baik, diperlukan penilaian yang dapat menjamin dan memberikan pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan kearsipan nasional serta untuk memberikan jaminan terhadap kompetensi dan profesionalitas dalam penyelenggaraan kearsipan nasional perlu diselenggarakan akreditasi dan sertifikasi kearsipan. Untuk merealisasikan hal tersebut ANRI mewujudkannya dengan mengeluarkan Keputusan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan.
Dalam rangka sosialisasi Keputusan Kepala ANRI Nomor 11 Tahun 2009 tersebut bertempat di The Batavia Hotel, Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2009 dilaksanakan Rakor dan Sosialisasi mengenai Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan. Materi Rakor dan Sosialisasi disampaikan oleh Direktur Akreditasi dan Profesi Kearsipan Arsip Nasional RI, H. Andi Kasman, SE, MM.
Rakor dan Sosialisasi diikuti oleh lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan, lembaga jasa penyimpanan arsip/dokumen , pengurus AAI (Asosiasi Arsiparis Indonesia) serta para peserta Pemilihan Arsiparis Teladan Tingkat Nasional Tahun 2009. Kepala Arsip Nasional RI dalam sambutannya pada pembukaan Rakor dan Sosialisasi ini menyampaikan bahwa kegiatan Rakor dan Sosialisasi juga akan dilaksanakan dengan mengundang instansi-instansi tingkat daerah.
Pada acara tersebut Direktur Akreditasi dan Profesi Kearsipan menyampaikan bahwa tujuan dari akreditasi kearsipan adalah untuk memberikan pengakuan formal bahwa penyelenggaraan diklat kearsipan yang dilaksanakan oleh lembaga dan /atau unit dilat dan lembaga jasa penyimpanan arsip/dokumen telah memenuhi persyaratan dan standar akreditasi kearsipan. Sedangkan sertifikasi ditujukan untuk SDM kearsipan sehingga dapat memberikan pengakuan formal bahwa arsiparis dan/atau pengelola arsip/dokumen telah memenuhi kompetensi tertentu dalam bidang kearsipan. Sedangkan ANRI sebagai instansi pembina akreditasi dan sertifikasi kearsipan secara fungsional bertanggungjawab atas pengaturan, koordinasi dan pengawasan/control menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akreditasi dan sertifikasi kearsipan dilaksanakan oleh Direktorat Akreditasi dan Profesi Kearsipan ANRI dengan dibantu oleh Tim (assessor) yang terdiri dai Tim Verifikasi dan Tim Penilai.
Event Lainnya
Badan perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY dalam masa tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi mengerahkan armada...
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah...
Bedah buku yang dilaksanakan Badan perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta pada tahun anggaran 2012...
Bertempat di ruang aula Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DIY, diselenggarakan Bimtek Teknis Pustakawan pada tanggal 5...