DPAD Yogyakarta

PETUNJUK TEKNIS PUSTAKAWAN 2015

 Perpustakaan  20 September 2016  Wiwik Tarmini  6976

Setelah dinantikan cukup lama, akhirnya Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan diterbitkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan mulai tahun 2014 berpedoman pada ketentuan-ketentuan baru.

Jabatan Fungsional Pustakawan diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

PERMENPAN RB tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya pada bulan Agustus 2016 (edisi revisi). Juknis ini amat penting utamanya bagi Pustakawan dalam rangka pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta bagi Tim penilai angka kredit pada saat melakukan penilaian.

Petunjuk Teknis ini terdiri dari 7 (tujuh) bab meliputi Pendahuluan, Jabatan Fungsional Pustakawan, Kegiatan Pustakawan, Pembinaan Karier Pustakawan, Angka Kredit Pustakawan, Tim Penilai Pustakawan serta ketentuan peralihan serta dilengkapi dengan 26 (dua puluh enam) anak lampiran. Didalam Juknis ini juga memuat mengenai ketentuan uji kompetensi sebagai syarat pengajuan kenaikan Jabatan. Uji kompetensi dilaksanakan maksimal 6 bulan sebelum pengusulan kenaikan jabatan. Pengulangan uji kompetensi bagi yang tidak lulus diperbolehkan maksimal 2 kali dalam tahun berjalan.

Secara umum Juknis ini telah memberikan gambaran yang jelas termasuk pengaturan mengenai bukti-bukti fisik yang harus dilampirkan pada saat pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Juknis dalam bentuk softfile dapat juga diunduh di website dengan alamat www.pustakawan.perpusnas.go.id

Perpustakaan Lainnya

Lomba Perpustakaan Umum (Desa/Kelurahan) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020, Hasilnya... Lomba Perpustakaan Umum (Desa/Kelurahan) Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020, Hasilnya...
 19 June 2020  2658

Tahun 2020, semua masyarakat di Indonesia bahkan dunia sedang fokus dengan pandemi Covid-19. Segala sumberdaya yang dimiliki...

Forkom Perpus Kota DIY Forkom Perpus Kota DIY " Sarasehan integritas antar pustakawan dan arsip
 29 August 2018  886

Selasa 28 Agustus 2018 Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Yogyakarta telah mengadakan forkom di Ruang pertemuan Nusa Indah kompleks...

PERMENPAN&RB NOMOR 13 TAHUN 2019: TIDAK ADA PEMBERHENTIAN SEMENTARA KARENA ANGKA KREDIT PERMENPAN&RB NOMOR 13 TAHUN 2019: TIDAK ADA PEMBERHENTIAN SEMENTARA KARENA ANGKA KREDIT
 11 October 2019  28022

Pada minggu ini di kalangan fungsional Pustakawan DIY mulai ramai diperbincangkan terkait terbitnya peraturan yang meniadakan...

Kunjungan Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo Kunjungan Kantor Perpustakaan Kabupaten Wonosobo
 24 February 2016  1418

Pada hari kamis 25 Februari 2016 Grhatama Pustaka kembali menjadi tujuan kunjungan dari luar daerah. Kunjungan kali ini...