Setelah dinantikan cukup lama, akhirnya Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan diterbitkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Jabatan Fungsional Pustakawan mulai tahun 2014 berpedoman pada ketentuan-ketentuan baru.
Jabatan Fungsional Pustakawan
diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PERMENPAN RB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional
Pustakawan dan Angka Kreditnya.
PERMENPAN RB tersebut kemudian
ditindaklanjuti dengan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Untuk memberikan penjelasan lebih
lanjut maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI nomor 11
Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya pada bulan Agustus 2016 (edisi revisi). Juknis ini amat penting utamanya bagi Pustakawan dalam rangka
pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta bagi Tim penilai angka kredit pada saat melakukan
penilaian.
Petunjuk Teknis ini terdiri
dari 7 (tujuh) bab meliputi Pendahuluan,
Jabatan Fungsional Pustakawan, Kegiatan Pustakawan, Pembinaan Karier
Pustakawan, Angka Kredit Pustakawan, Tim Penilai Pustakawan serta ketentuan
peralihan serta dilengkapi dengan 26 (dua puluh enam) anak lampiran. Didalam
Juknis ini juga memuat mengenai ketentuan uji kompetensi sebagai syarat
pengajuan kenaikan Jabatan. Uji kompetensi dilaksanakan maksimal 6 bulan
sebelum pengusulan kenaikan jabatan. Pengulangan uji kompetensi bagi yang tidak
lulus diperbolehkan maksimal 2 kali dalam tahun berjalan.
Secara umum Juknis ini telah
memberikan gambaran yang jelas termasuk pengaturan mengenai bukti-bukti fisik
yang harus dilampirkan pada saat pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
(DUPAK). Juknis dalam bentuk softfile dapat juga diunduh di website dengan alamat www.pustakawan.perpusnas.go.id
Perpustakaan Lainnya
Tahun 2020, semua masyarakat di Indonesia bahkan dunia sedang fokus dengan pandemi Covid-19. Segala sumberdaya yang dimiliki...
Selasa 28 Agustus 2018 Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Yogyakarta telah mengadakan forkom di Ruang pertemuan Nusa Indah kompleks...
Pada minggu ini di kalangan fungsional Pustakawan DIY mulai ramai diperbincangkan terkait terbitnya peraturan yang meniadakan...
Pada hari kamis 25 Februari 2016 Grhatama Pustaka kembali menjadi tujuan kunjungan dari luar daerah. Kunjungan kali ini...