Perpustakaan instansi masuk ke kategori perpustakaan khusus. Menurut
Online Dictionary for Library and Information Science, disebutkan bahwa
perpustakaan khusus adalah sebuah perpustakaan yang didirikan dan dibiayai oleh
perusahaan komersial, asosiasi swasta, agen pemerintah, organisasi nonprofit,
kelompok dengan ketertarikan di bidang khusus, untuk mempertemukan
kebutuhan informasi dari pekerja/karyawan, anggota, atau staf yang sesuai dengan
misi dan tujuan organisasi. Cakupan koleksi yang dimiliki biasanya dibatasi pada
subjek yang menjadi perhatian organisasi tersebut.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Membuat Anak Gila Membaca
Seperti yang sudah Anda ketahui, membaca bukubukan hanya proses peningkatan intelektual semata. Lebih dari itu, membaca...
Monitoring sebagai Upaya Pembinaan dan Pendampingan Perpustakaan Sesuai Standar
Kegiatan Monitoring Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY sebagai salah satu...
SIAP SIAP DUPAK
Jabatan fungsional Pustakawan di atur melalui beberapa peraturan perundangan diantaranya Peraturan kementrian Pendayagunaan...