Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penduduk Indonesia mayoritas hidup di daerah pedesaan. Hal ini menunjukkan potensi besar dalam bidang sumber daya manusia. Masyarakat sebagai salah satu potensi desa merupakan bagian dari potensi non fisik. Jika potensi ini dimanfaatkan dengan baik, desa akan berkembang dan desa akan memiliki fungsi, bagi daerah lain maupun bagi kota. Salah satu sarana pemberdayaan dan pembinaan potensi ini adalah pendidikan dengan segala perangkatnya, dan diantaranya adalah perpustakaan.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Webinar Kepustakawanan Menumbuhkembangkan Budaya Literasi untuk Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Ketahanan Pangan Nasional ...
Untuk memperoleh gambaran Gerakan rakyat Yogyakarta setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 kiranya terlebih dahulu...
WISATA BUDAYA ALUN-ALUN SELATAN KARATON YOGYAKARTADisarikan dari naskah siaran RRI Yogyakarta 21 Februari 2010DRA. TITI...
Perpustakaan 3.0 untuk Perpustakaan UmumPenulis: Hubert C. Y. ChanUniversitas Polytechnic Hing Koing,Hong Kong, ChinaEmail:...