Pendahuluan
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah DIY Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Perpustakaan dan Kearsipan. Untuk melaksanakan tugas tersebut BPAD DIY mempunyai fungsi antara lain Menyelenggarakan Pelayanan Perpustakaan
Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi bahan pustaka secara cepat, tepat dan profesional diharapkan dapat membangun manusia yang berakhalak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan untuk menjadikan manusia yang cerdas, terampil,bertanggung jawab, berkepribadian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Pedoman umum penggunaan layanan perpustakaan BPAD DIY disusun guna memberikan panduan tertulis bagi pemustaka, maupun petugas pelayanan perpustakaan dalam rangka pemanfaatan dan pengoptimalan layanan perpustakaan.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Ibu kita kartini puteri sejatiPuteri Indonesia harum namanyaWahai ibu kita Kartini putri yang mulaiSungguh besar cita-citanya bagi...
TeknikLingkungan merupakan bidang keilmuan yang mempelajari apa saja tindakan kuratifdan preventif yang dapat dilakukan untuk...
Seminar Nasional Saat ini, berbagai perguruan tinggi dan universitas mengupayakan...
Kyai Haji Ahmad Dahlan dilahirkan di kampung Kauman, Yogyakarta tanggal dan bulan kelahirannya tidak ada catatan, tapi mengenai...