Di Kabupaten Bantul banyak obyek-obyek wisata sejarah, antara lain :
- 1. Masjid Pathok Negara
Istilah Pathok Negara sering digunakan untuk menyebut nama kelompok masjid milik Kasultanan Yogyakarta (Masjid Kagungan Dalem). Kedudukan Masjid Pathok Negara berada di bawah Masjid Agung (Masjid Besar) kerajaan. Selain untuk penyebutan kelompok masjid, istilah Pathok Negara juga dipakai untuk penyebutan sebuah jabatan dan juga status sebuah desa. Pathok Negara yaitu sebagai pejabat kerajaan yang ditempatkan di tempat tertentu dengan tugas membantu penghulu dalam menjalankan tugasnya di bidang peradilan. Dari berbagai definisi yang ada nampaknya pemakaian istilah Pathok Negara saling berkaitan antara satu dengan lainnya, yakni antara desa, masjid, dan penghulu. Antara Desa Pathok Negara, Masjid Pathok Negara, dan penghulu Pathok Negara merupakan sebuah kesatuan (Widyastuti, 1995).
Menurut beberapa tulisan yang telah ada, Kasultanan Yogyakarta memiliki beberapa masjid Pathok Negara, ada yang menyebutkan 4 dan ada juga yang menyebutkan 5 buah. Mengutip keterangan dari Widyastuti (1995), maka dalam tulisan ini akan memakai sumber yang dikeluarkan Kawedanan Pengulon yang berjudul “Pratelan Saking Kawedanan Pangulon Kraton Yogyakarta”, hal itu dikarenakan kawedanan itulah yang mengurusi tempat-tempat suci milik Kraton Kasultanan Yogyakarta termasuk masjid dan makam, sehingga kebenarannya lebih dapat dipertanggungjawabkan. Catatan dari Kawedanan Pengulon menyebutkan bahwa Masjid Pathok Negara ada 5 buah, yaitu : Masjid Mlangi, Masjid Ploso Kuning, Masjid Dongkelan, Masjid Babadan, dan Masjid Wonokromo. Masjid Pathok Negara yang sekarang berada di wilayah Bantul ada 3 buah, yaitu : Masjid Pathok Negara di Babadan, Dongkelan, dan Wonokromo.
Artikel Perpustakaan Lainnya
Bangsa Indonesia mempunyai kebudayaan yang beraneka ragam yang diwariskan oleh leluhur kita yang tersebar di berbagai wilayah....
Perpustakaan Nasional RI bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Jabatan...
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55...
1. Dalam Bidang Pemerintahan dan MiliterPada tanggal 27 Desember 1949 Belada menyerahkan kembali kedaulatan kepada...