Kearsipan merupakan pekerjaan yang berhubungan dengan penyimpanan warkat atau surat-surat dan dokumen-dokumen kantor lainnya. Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi organisasi. Sistem kearsipan berkembang sesuai dengan perkembangan jaman dan kekomplekkan permasalahan sebuah organisasi atau institusi. Dengan demikian sangat dimungkinkan apabila ada perbedaan penggunaan sistem kearsipan antara suatu institusi dengan institusi yang lain sekalipun dalam waktu yang bersamaan. Perkembangan sistem kearsipan masing-masing institusi tidak sama. Memotret perkembangan sistem kearsipan di Indonesia akan mengalami kompleksitas permasalahan tersebut. Tulisan ini hanya akan memaparkan tentang berbagai macam sistem kearsiapan yang diterapkan di berbagai departemen atau instansi pada masa Hindia Belanda. Tulisan ini bersumber dari buku Sistem Kearsipan Zaman Hindia Belanda yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Arsip Nasional RI tahun 1991.
Artikel Kearsipan Lainnya
PERSEPSI PEJABAT STRUKTURAL TERHADAP PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN DI PEMERINTAH DAERAH DIYDra. Anna Nunuk...
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan...
Pemerintah telah memberikan pengakuan terhadap jabatan fungsional arsiparis mulai tahun 1990 dengan ditetakannya KepMenpan Nomor...
Di masa reformasi sekarang ini ada satu keputusan politik penting yang disepakati oleh bangsa Indonesia yaitu keputusan untuk...