Dalam kehidupan sosial, manusia dilengkapi dan diikat oleh norma-norma agar perilaku dalam menjalankan kehidupannya menjadi tertib. Norma atau kaidah yang ada secara garis besar dapat dibedakan menjadi norma umum dan norma khusus. Norma umum kelakuan manusia meliputi norma sopan santun, moral dan norma hukum.
Salah satu perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya adalah adanya sanksi. Sanksi dimuat dalam suatu norma hukum yang bertujuan untuk menyeimbangkan adanya kewajiban dan larangan, agar suatu peraturan dapat ditegakkan.
Sanksi juga dapat dipergunakan sebagai upaya pemaksa bagi pelaku hukum untuk berbuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kata lain agar membuat ”jera” dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh suatu peraturan. Ini akan lebih tampak pada sanksi hukum pidana dimana pelaku kejahatan dapat dipidana penjara, bahkan ada yang dipidana seumur hidup atau pidana mati. Di dalam hukum kearsipan juga terdapat sanksi pidana, yakni dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, yang tertuang dalam pasal 11.
Artikel Kearsipan Lainnya
Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap instansi volumenya akan selalu bertambah seiring dengan...
Meskipun telah terdapat serangkaian peraturan tentang pelaksanaan SKPB dan SDM yang diperlukan, tetapi sampai saat ini...
Pekerjaan kearsipan menjadi suatu kebutuhan dan keharusan yang perlu diperhatikan oleh setiap instansi, baik pemerintah...
Pengumuman PemenangPengadaan Jasa Kebersihan Kantor