Arsip statis adalah arsip yang mengandung nilaiguna informasional dan kesejarahan. Arsip tersebut tidak lagi digunakan secara langsung dalam perencanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan maupun penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara, melainkan digunakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, pembangunan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bangsa. Oleh karenanya arsip merupakan salah satu aset bangsa yang wajib dilestarikan.
Secara yuridis formal, lembaga yang memiliki kewajiban untuk melestarikan arsip statis adalah lembaga kearsipan baik tingkat pusat (Arsip Nasional RI ) maupun di tingkat daerah yaitu Badan/Kantor Kearsipan Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pengelolaan arsip statis oleh lembaga tersebut bukan hanya untuk kepentingan lembaga kearsipan akan tetapi yang lebih penting adalah untuk orang atau lembaga lain yang akan mengunakannya untuk berbagai keperluan seperti penelitian, sumber informasi, kajian, pengembangan ilmu pengetahuan, bukti, dan lain sebagainya.
Artikel Kearsipan Lainnya
Sebagairekaman informasi kegiatan maka jumlah arsip akan tumbuh dan berkembang seiramadengan jumlah kegiatan yang dilakukan....
Dewasa ini, informasi menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi, baik organisasi pemerintah maupun swasta. Keseluruhan...
Arsip merupakan sekumpulan data dalam bentuk berkas-berkas pada media kertas, papan, gambar, hingga media elektronik, yang masih...