LATAR BELAKANG
Arsip statis sebagai bukti pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara perlu dijamin keselamatannya baik fisik maupun informasinya agar arsip tidak rusak atau hilang. Upaya penyelamatan dimaksud dapat dilakukan melalui kegiatan penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip atau akuisisi oleh Lembaga Kearsipan.
Penyerahan arsip statis wajib dilaksanakan oleh organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan yang kegiatannya didanai oleh anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri kepada Lembaga Kearsipan. Adapun untuk organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan yang tidak didanai dari anggaran Negara dan/atau bantuan luar negeri juga dapat meyerahkan arsip statisnya kepada Lembaga Kearsipan
Artikel Kearsipan Lainnya
Selama ini arsip diidentifikasikan suatu yang tak bermanfaat, sehingga keberadaannya tidak menjadi bagian penting dari kegiatan...
Meskipun telah terdapat serangkaian peraturan tentang pelaksanaan SKPB dan SDM yang diperlukan, tetapi sampai saat ini...
Elemen informasi adalah deskripsi maupun informasi yang harus ada dan dicantumkan di dalam daftar inventaris arsip statis dimana...