DPAD Yogyakarta

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2012, PASAL 54 TANTANGAN BER

 Artikel Kearsipan  16 January 2014  Super Administrator  2130  4911

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, pasa  54 ayat (2) mengamanatkan kepada Kepala ANRI  (Arsip Nasional Republik Indonesia) agar menyusun Pedoman Retensi Arsip sebagai acuan bagi lembaga negara maupun pemerintah daerah dalam menyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip).  

 

Pekerjaan menyusun pedoman retensi  bukan pekerjaan yang mudah  dan dapat disusun sepihak oleh Arsip Nasional RI. Sehebat apapun Kepala ANRI tidak akan dapat menyusun pedoman retensi arsip sendiri karena Kepala ANRI  tidak mungkin dapat mengetahui seluruh arsip yang tercipta di lembaga negara maupun di pemerintahan daerah. Apalagi mengetahui dan memahami tingkat kegunaan arsip yang tercipta di lembaga negara yang jumlahnya ada 173 lembaga maupun pemerintah daerah yang terdiri dari  34 provinsi dan 498 kab/kota. Sehingga jumlah lembaga negara dan pemerintah daerah di  republik ini lebih kurang ada 705  

 

Namun demikian hal ini  tidak  dapat dijadikan alasan bagi Kepala  ANRI untuk tidak melaksanakan  amanat Peraturan Pemerintah tersebut. Apapun dan bagaimanapun caranya Kepala ANRI harus mampu mewujudkan pedoman retensi arsip dimaksud  yang jumlahnya lebih kurang ada 30 urusan yang harus disusun pedoman retensinya. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor  28 Tahun 2012 tidak  mengenakan sanksi bagi Kepala ANRI  apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Namun secara konstitusional Kepala ANRI tetap harus melaksanakan dan mewujudkannya. Terlebih lagi ANRI sendiri yang membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 maupun Peraturan Pemerintah  Nomor  28 Tahun 2012.

 

Oleh karena itu Kepala ANRI harus bekerja keras dan mengatur strategi agar tugas besar dan berat tersebut dapat terselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Artinya pada tahun 2015 tiga puluh  pedoman retensi arsip harus selesai dan dapat dipedomani oleh lembaga negara dan pemerintah daerah dalam menyusun JRA (Jadwal Retensi Arsip)

Artikel Kearsipan Lainnya

Lembaga Kearsipan Lembaga Kearsipan
 22 November 2015  3217

Arsip bukaninformasi biasa (Rusidi : 2015). Orang atau organisasi membuat informasi karenabeberapa alasan. Menurut...

MANFAAT FORMULIR MANFAAT FORMULIR
 27 December 2010  6005

Dalam setiap organisasi selalu terjadi komunikasi baik yang bersifat internal maupun eksternal dan dapat dilakukan dengan lisan...

ARSIP PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN HARUS SEGERA DISELAM ARSIP PEMILU LEGISLATIF DAN PEMILU PRESIDEN HARUS SEGERA DISELAM
 21 December 2009  2195

Tanggung jawab Lembaga Kearsipan sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 1971 adalah menyelenggaraan pembinaan pengelolaan arsip...