Setiap organisasi massa dan organisasi politik memiliki tugas pokok dan fungsi yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk tanggungjawab keberadaan organisasi. Rekaman Informasi yang dihasilkan merupakan bukti pertanggungjawaban dan akuntabilitas bagi organisasi tersebut Selain itu arsip tidak hanya selalu dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan dalam ruang lingkup organisasi saja, tetapi juga dalam pelaksanaan kegiatan dalam ruang lingkup perorangan. Setiap orang pada dasarnya memiliki arsip, dimulai sejak lahir, terus berkembang sepanjang hidup sesuai dengan kegiatan yang dijalaninya. Orang –orang yang memiliki peranan luas dalam ruang lingkup kebangsaan pada umumnya memiliki arsip - arsip yang bernilai guna sekunder atau statis. Lembaga Kearsipan sebagai organisasi yang bertugas menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang kearsipan berkewajiban melakukan pembinaan dan penyelamatan arsip statis terhadap organisasi massa maupun organisasi politik serta perorangan yang ada.
Untuk keseragaman dan ketertiban dalam pelaksanaan penyelamatan arsip organisasi massa dan organisasi politik dan perorangan diperlukan panduan yang baku agar pelaksanaan tugas dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik tersebut dapat berjalan lancar.
Artikel Kearsipan Lainnya
PENDAHULUANDalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, pasal 8 disebutkan bahwa...
Setiap undang-undang dapat dikategorikan sebagai salah satu elemen yang menentukan atau penyebab terjadinya suatu perubahan. Hal...
Kearsipan merupakan bagian pekerjaan kantor yang sangat penting. Informasi tertulis yang tepat harus tersedia apabila diperlukan...