A. Latar Belakang
Dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY menyebutkan bahwa Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah Pusat maupun Daerah wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip.
Menyadari arti penting dan peran kearsipan dalam pelaksanaan tugas instansi, ketersediaan dan penyajian arsip sebagai komoditas instansi, pengelolaan kearsipan merupakan prasyarat penting. Dengan demikian penyajian secara cepat waktu, tepat guna dan lengkap informasi akan sangat meningkatkan kinerja instansi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Kearsipan Pola Baru (SKPB) secara optimal di Pemerintah Daerah DIY, BPAD sebagai Lembaga Kearsipan melaksanakan Pembinaan SDM Kearsipan bagi petugas di SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Kegiatan dilakukan dengan cara membimbing petugas secara langsung baik melalui penyampaian materi dalam kelas serta mendampingi praktek secara langsung di masing-masing instansi terkait pelaksanaan sistem kearsipan pola baru.
Artikel Kearsipan Lainnya
Surat dinas merupakan sarana komunikasi yang umum digunakan di lingkungan instansi baik pemerintah maupun swasta disamping...
Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan mengatakan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai...