Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pembangunan di daerah kabupaten / kota diperlukan prakarsa dan partisipasi rakyat di Daerah. Dalam hal diperlukan peningkatan peran, kemampuan, dan perbaikan aparatur pemerintahan di Daerah. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 mengamanatkan Daerah sebagai subyek pembangunan yang dapat menentukan sendiri arah pembangunan yang diinginkan dalam koridor Republik Indonesia. Hal tersebut membawa implikasi terjadinya perubahan terhadap bentuk organisasi dan kebijakan kewenangan di bidang kearsipan. Kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Arsip Nasional RI, memiliki kewenangan terbatas pada dua hal, yaitu 1). Pemanfaatan naskah sumber Arsip yang diakui secara internasional; dan 2). Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional. Sejalan dengan otonomi Daerah, pemerintah kabupaten / kota memiliki kewenangan yang cukup luas di bidang kearsipan. Walaupun demikian tidak berarti Daerah kabupaten / kota akan terkotak – kotak, terlepas tanpa pengendalian, dan memiliki otoritas yang bebas. Keleluasaan otonomi yang diberikan kepada Daerah tetap harus tidak keluar dari koridor nasional. Secara garis besar, pemerintah kabupaten / kota memiliki keleluasaan dalam pelaksanaan tata kearsipan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971 tentang Kearsipan, di kalangan masyarakat awam maupun di lingkungan...
Pengumuman PemenangPengadaan Jasa Kebersihan Kantor
Salah satu tahapan dalam manajemen kearsipan adalah penyusutan, yaitu kegiatan mengurangi jumlah arsip dengan cara memindahkan...