Meskipun telah terdapat serangkaian peraturan tentang pelaksanaan SKPB dan SDM yang diperlukan, tetapi sampai saat ini penyediaan Arsiparis sebagai pengendali sistem di lingkungan Pemerintah Propinsi DIY masih kurang. Bahkan terdapat instansi-instansi yang tidak mempunyai Arsiparis. Selama ini instansi-instansi yang tidak mempunyai Arsiparis, kegiatan kearsipan diserahkan kepada staf yang ditunjuk oleh pimpinan. Akan tetapi, petugas Arsip dalam hal ini pengarah surat yang ada masih belum dapat berfungsi secara optimal sehingga pelaksanaan SKPB pun belum sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, fungsi pengarah surat dapat dikatakan sebagai penentu pelaksanaan SKPB. Artinya, dengan pengarahan surat yang tepat akan dapat ditentukan surat-surat yang perlu disampaikan kepada pimpinan puncak dan langsung kepada Unit Pengolah. Apabila kegiatan pengarahan surat telah terlaksanadengan baik, maka hal tersebut akan sangat mendukung kelancaran pelaksanaan SKPB.
Artikel Kearsipan Lainnya
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 organisasi kearsipan terdiri dari unit kearsipan dan lembaga kearsipan. Unit kearsipan...
Arsip statis berasal dari arsip dinamis yang dinyatakan mempunyai nilai guna sekunder. Nilai gunasekunder yakni nilai arsip yang...