DPAD Yogyakarta

Kewajiban dan Tugas Lembaga Kearsipan Daerah oleh: Rusidi

 Artikel Kearsipan  25 April 2014  Super Administrator  3142  29380

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi  kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari difinisi tersebut dapat disimpulkan bahwa arsip memiliki 4 (empat) unsur yaitu ; 1. Informasi yang terekam 2. Dalam berbagai media rekam 3. Diterima maupun dibuat, dan 4. Tercipta karena pelaksanaan kegiatan.

 

Dengan demikian, suatu arsip akan tercipta secara otomatis, mengalir dengan sendirinya, apa adanya sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga atau orang yang bersangkutan, baik karena kebutuhan maupun karena suatu peraturan atau ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi..

 

Terciptanya arsip yang bernama Ijazah bukan karena seorang murid membutuhkan ijazah tetapi karena peraturannya adalah  apabia seorang murid berdasarkan nilai hasil ujian dan lainnya baik maka dinyatatan lulus. Dan siswa yang dinyatakan lulus harus diberi ijazah sebagai tanda atau bukti kelulusan. Instansi membuat laporan keuangan atau laporan pertanggungjawaban bukan karena instansi membutuhkan laporan tersebut tetapi karena peraturan administrasi mewajibkan setiap instansi untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan. Terciptakan arsip paspor bukan karena seseorang butuh paspor tetapi karena adanya peraturan yang mewajibkan apabila seseorang yang akan keluar negeri harus memiliki paspor. Orang tidak akan mencari atau membutuhkan paspor kalau yang bersangkutan tidak memiliki rencana keluar negeri. Orang tua mencarikan akte kelahiran untuk anaknya bukan karena si anak butuh akte kelahiran tetapi karena peraturan bahwa untuk dapat dicatat dalam kartu keluarga atau untuk mendaftarkan sekolah peraturannya harus melampirkan akte kelahiran, dan lain sebagainya. Sehingga semakin jelaslah bahwa arsip tercipta secara otomatis dan tidak dapat dihindari.

 

Oleh karena arsip tercipta sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan atau peraturan administrasi dan tercipta pada saat itu juga, maka informasi yang terkandung didalamnya adalah informasi yang nyata, apa adanya, dan tidak dapat dibantah. Arsip Kartu Taanda Penduduk (KTP) akan ditanda tangani oleh Camat yang berkuasa pada saat itu. Kertas atau media yang digunakan untuk membuat KTP juga kertas yang berlaku saat itu, ejaan atau jenis huruf yang digunakan pasti yang berlaku ada saat itu. Seseoang yang lahir dan diberi nama “suharto” ketika dia lahir tahun 1950-an pasti akan ditulis “soenarto” bukan “sunarto”. Sedangkan apabila si anak lahir di tahun 2000-an pasti tulisannya adalah “sunarto”.

 

Informasi yang terekam dalam arsip akan menunjukan apa yang dilakukan sesorang atau lembaga pada saat itu dan apa yang terjadi pada saat itu. Sehingga melalui arsip, generasi sekarang akan mengetahui apa saja yang pernah terjadi, dan genersai yang akan datang akan mengetahui apa yang terjadi sekarang, dan begitu seterusnya. Sehingga melalui arsip akan dapat diketahui apa yang sebenarnya terjadi dari waktu kewaktu. Dengan demikian arsip merupakan pusat ingatan dan sumber informasi yang terpercaya. Manusia dapat lupa dan berbohong tetapi arsip sebaliknya, ia akan mengingatkan manusia yang lupa dan meluruskan  yang bohong. Oleh karena itu ketika arsip tidak dianggap penting, disia-siakan atau diremehkan, sehingga banyak informasi dan bukit-bukit transaksi atau kegiatan yang hilang maka pelan tapi pasti kehancuran akan terjadi yaitu hilangnya memori,  kejahatan merajalela karena tidak ada bukti untuk menjerat mereka, sulit mencapai kemajuan karena tidak mengetahui dan mempelajari apa yang pernah terjadi pada masa silam, bertindak semena-mena dan jauh dari sikap bijaksana, tidak menghargai karena tidak pernah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

 

Mengingat betapa pentingnya arsip dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka Undang –Undang mewajibkan untuk dibentuk lembaga kearsipan disetiap wilayah di Negara Indonesia yang memiliki kewajiban dan tugas untuk menyelenggarakan kearsipan yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin terciptanya  arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh SKPD, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan perorangan di lingkungan Pemerintah
  2. Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah
  3. Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku
  4. Menjamin perlindungan kepentingan pemerintah dan hak-hak keperdataan rakyat
  5. Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu
  6. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  7. Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri
  8. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip

 

Dalam rangka untuk mewujudkan tujuan di atas maka asas penyelenggaraan kearsipan meliputi :

  1. Kepastian hukum
  2. Keautentikan
  3. Keutuhan
  4. Asal usul
  5. Aturan asli
  6. Keamanan dan keselamatan
  7. Keprofesionalan
  8. Keresponsifan
  9. Kepartisipatifan
  10. Akuntabilitas
  11. Kemanfaatan
  12. Aksesibilitas
  13. Kepentngan umum

 

Penyelanggaraan kearsipan disetiap wilayah menjadi tanggungjawab lembaga kearsipan. Secara nasional penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggungjawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dan di daerah-daerah menjadi tanggungjawab Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) tingkat provinsi maupun tingkat kab/kota. Pada lingkungan perguruan tinggi menjadi tanggungjawab lembaga Arsip Universitas, begitu pula di lembaga-lembaga yang lain yang dijabarkan dalam bentuk kewajiban maupun tugas.

 

  1. Kewajiban dan tugas ANRI.

Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai lembaga kearsipan nasional memiliki kewajiban : mengelola arsip statis yang berskala nasional yang diterima dari ; lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.

 

Sedangkan tugas ANRI adalah melaksanakan pembinaan  kearsipan secara nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota dan arsip perguruan tinggi

 

  1. Kewajiban dan tugas Lembaga Kearsian Daerah Provinsi

Arsip Daerah Provinsi memiliki kewajiban : mengelola arsip statis yang diterima dari ; Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan), lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota (instansi vertikal), perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.

 

Sedangkan tugas Arsip Daerah Provinsi adalah :

  1. Melaksanakan pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari SKPD dan Sekretariat Daerah  maupun Sekretariat Dewan Provinsi
  2. Melaksanakan pembinaan  kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi yaitu Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan), lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota (instansi vertikal), perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
  3. Melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap arsip daerah kabupaten/kota

 

  1. Kewajiban dan tugas Lembaga Kearsian Daerah Kabupaten/Kota

Arsip Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewajiban : mengelola arsip statis yang diterima dari ; Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan), desa atau yang disebut dengan nama lain, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.

 

Sedangkan tugas Arsip Daerah Kabupaten/Kota adalah :

  1. Melaksanakan pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari SKPD dan Sekretariat Daerah  maupun Sekretariat Dewan Kabupaten/Kota
  2. Melaksanakan pembinaan  kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota (Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan), desa atau yang disebut dengan nama lain, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.

 

 

  1. Kewajiban dan tugas Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi

Arsip Perguruan Tinggi memiliki kewajiban : mengelola arsip statis yang  diterima dari ; satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.

 

Sedangkan tugas Arsip Perguruan Tinggi adalah :

  1. Melaksanakan pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi
  2. Melaksanakan pembinaan  kearsipan di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkuatan

Artikel Kearsipan Lainnya

Dasar Pengelolaan Arsip Elektronik Dasar Pengelolaan Arsip Elektronik
 9 October 2010  3234

Standar Elemen Informasi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional. Standar Elemen Informasi Jaringan Informasi Kearsipan Nasional.
 27 December 2010  3427

Elemen informasi adalah deskripsi maupun informasi yang harus ada dan dicantumkan di dalam daftar inventaris arsip statis dimana...

Simulasi Sistem Otomasi Naskah Dinas Simulasi Sistem Otomasi Naskah Dinas
 6 August 2008  3463

Naskah dinas disebut juga dengan surat dinas merupakan urat nadi penyelenggaraan kegiatan dimana surat dinas menjadi sarana...

PEMBINAAN SDM KEARSIPAN MENUJU TERTIB ARSIP PEMBINAAN SDM KEARSIPAN MENUJU TERTIB ARSIP
 8 January 2014  3312

A.    Latar Belakang            Dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja...