Pembuktian merupakan satu aspek yang memegang peranan sentral dalam suatu proses peradilan. Pada kasus pidana, nasib terdakwa akan ditentukan pada tahap ini, jika tidak cukup alat bukti, terdakwa akan dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan., begitupun sebaliknya. Sedangkan pada kasus perdata, dalam tahap pembuktian ini para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta–fakta hukum yang merupakan titik pokok sengketa. Para pihak yang mampu menunjukkan alat bukti sah dan menyakinkan, cenderung akan menuai kemenangan, demikian pula sebaliknya. Bagi hakim, tahap pembuktian merupakan tahap yang amat berpengaruh secara signifikan untuk menjatuhkan vonis. Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara memperhatikan dengan sungguh–sungguh alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa. Tidak sembarang alat bukti bisa diterima hakim, kecuali alat bukti itu tergolong sah.
Pada kesempatan ini secara khusus kita akan membicarakan keterkaitan arsip elektronik sebagai alat bukti sah di Pengadilan. Masalah ini dipandang perlu diketahui oleh publik, agar dampak negatif perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi tetap dapat dikontrol dengan hukum, sehingga publik terselamatkan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Badan Perpustakaan dan ArsipDaerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai instasi pembina kearsipan dilingkungan Pemerintah Daerah...
A. Latar Belakang Dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Lebih dari 38 tahun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1971, dunia kearsipan telah memiliki rel untuk berjalan...