Penyelenggaraan kearsipan di Indonesia secara umum didasarkan pada Undang- Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Undang Undang Kearsipan ini ternyata lebih banyak ditujukan untuk mengatur arsip – arsip pemerintahan, dengan kata lain tidak menjangkau ke sektor swasta maupun perorangan dan lebih tepat hanya sebatas himbauan.
Perusahaan yang lebih banyak dilaksanakan oleh sektor swasta sebagai suatu bidang usaha yang “Provit Oriented” sedikit banyak memiliki perbedaan dengan kegiatan pemerintahan. Hal ini tentu akan tampak pula perbedaannya pada arsip yang tercipta baik tipe maupun informasinya. Disisi lain pada kenyataannya bahwa disamping konstribusinya bagi pembangunan bangsa sesuai dengan bidangnya, perusahaan telah banyak pula memanfaatkan potensi bangsa baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun sumber daya financial. Untuk itu wajar apabila aktivitas badan – badan usaha swastapun harus mempertanggungjawabkan kegiatannya melalui arsip – arsip yang tercipta di perusahaan dengan diaturnya arsip – arsip perusahaan dalam peraturan perundang – undangan.
Artikel Kearsipan Lainnya
Pengumuman PemenangPengadaan Jasa Kebersihan Kantor
Koleksi Yogyasiana adalah Koleksi Bahan Pustaka tentang Yogyakarta yang dimiliki oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi...
KEWAJIBAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI PEMERINTAH DAERAHOleh :Dra. Anna Nunuk Nuryani( Arsiparis Madya BPAD...